Kisah seorang cucu yang ditipu kakeknya berasal dari kota Bengkulu.

Kasus tersebut menyangkut pelakunya, Anthony Inoki yang akrab disapa Arib, dan korbannya adalah Abd al-Manab.

Taktik yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura membuka dealer elpiji.

Kemudian penjahat itu meminjam uang kakeknya yang bernilai puluhan juta rupiah.

Arib ditangkap dan kini dibebaskan oleh Kejati Bengkulu melalui restorative justice.

Kasusnya bermula pada November dan Desember 2020, di mana Arib mengatakan subagen LPG 3 kg dialokasikan ke empat sub-wilayah Kaur.

Cagati Bengkulu dari Hermann, Jerman, pada Selasa (4 Mei 2022) “Arib menipu kakeknya agar memintanya untuk memulai proyek bahan bakar gas cair.

Karena memercayai tersangka, korban memberinya sejumlah uang untuk membuka proyek elpiji.

Korban memberi tersangka Rp 83 juta.

“Jelas cucu ini telah menyalahgunakan kepercayaan ini. Dan ternyata (uang) itu bukan untuk bisnis elpiji.”

Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan kemudian ke Kejaksaan Negeri Kaur (Kigari).

Kantor Kejaksaan Kabupaten Inti menemukan korban bersedia memaafkan tersangka sambil mempertahankan ikatan keluarga. Selain itu, orang tua tersangka memberikan santunan kepada korban.

Jaksa meminta Jampidum kepada RJ dalam kasus ini dan dia dikabulkan.

Harry berkata, “Maksudku, kasus ini sudah cukup…

Artikel ini diterbitkan dengan judul bahwa kasus perselingkuhan cucu kakek diselesaikan secara damai dan korban ingin menjaga hubungan baik dengan keluarga.

(/ Rumi Junyandra)

Lebih banyak berita tentang penipuan.

Artikel perihal Cerita Cucu Tipu Kakeknya Hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai bisa Anda baca pada Kriminal dan di bawakan oleh admin

Share: