– Berikut jadwal, durasi, dan tata cara pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Jawa Tengah.
Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada bulan Juni.
Ada empat jalur pilihan PPDB SMA: jalur Zonasi, Afirmasi, Transfer Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Sedangkan SMK PPDB memiliki tiga jalur yaitu Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat.
Calon peserta dapat mendaftar PPDB Jawa Tengah melalui website resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Adapun jadwal pendaftaran PPDB, persyaratan dan tata cara SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah
Berikut kronologi pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah.
– Keputusan zonasi: 15 Mei 2022
– Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
– Cek berkas pendaftaran dan tanda terima token: 15 – 28 Juni 2022 (07:00 – 23:55 WIB)
– Cek data siswa : 15 – 28 Juni 2022
– Pendaftaran: 29 Juni – 1 Juli 2022 (07:00 – 16:00 WIB)
– Aktivasi Akun: 29 Juni – 1 Juli 2022 (07:00 – 16:00 WIB)
– Evaluasi, evaluasi dan distribusi: 2 – 3 Juli 2022
– Pengumuman hasil seleksi: 4 Juli 2022 (dalam waktu 24 jam (paling lambat sampai dengan pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id))
– Pendaftaran ulang: 5-7 Juli 2022
– Hari pertama sekolah: 18 Juli 2022
Persyaratan Peserta PPDB
SMA
1. Jalur zonasi
– Transkrip nilai SMP/sederajat.
– Bukti transkrip nilai SMP/sederajat Semester I – V yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
– Ijazah SMP/Ijazah SMP/Ijazah Paket B/Ijazah SMP/Sertifikat yang sederajat atau lebih tinggi dari ijazah satuan pendidikan luar negeri atau lebih tinggi, yang dinilai/dinilai setingkat SMP.
– Akta kelahiran belum menikah dengan batas usia maksimal 21 (21) pada awal tahun ajaran 2022/2023;
– Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran di PPDB berdasarkan data pengelolaan kependudukan yang disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
– Hadiah (khususnya pemegang) jenis Sertifikat Prestasi/Tier/Non-Tier Championship.
– Bagi santri pondok pesantren, mohon menggunakan surat keterangan pendaftaran pondok pesantren dalam Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Negara Jawa Tengah.
2. Periksa jalur
– Transkrip nilai SMP/sederajat.
– Bukti transkrip nilai SMP/sederajat Semester I – V yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
– Ijazah SMP/sederajat/setara/dinilai/dinilai setingkat dengan ijazah SMP/sederajat/diploma paket B/diploma satuan pendidikan luar negeri yang menerima penghargaan yang sama
– Akta kelahiran belum menikah dengan batas usia maksimal 21 (21) pada awal tahun ajaran baru 2022/2023;
– Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau tinggal paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, berdasarkan data pengelolaan kependudukan yang disusun oleh Pendataan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Kewarganegaraan Negara.
– Kantor yang menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama/Kementerian Pendidikan Kabupaten/Kota, diterbitkan dalam jangka waktu paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran di PPDB dan diselenggarakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan disetujui oleh wilayah.
– Mencantumkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
– Anak yatim piatu baru dan/atau calon siswa yatim piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
– Calon mahasiswa baru yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
– Calon mahasiswa baru yang terdaftar dalam pendataan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang adalah orang tua dan anak calon mahasiswa yang secara langsung merawat pasien COVID-19 serta mengamati dan melacak pasien COVID-19. Oleh pasien yang kontak langsung dan/atau oleh orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
– Surat keterangan yang diterbitkan khusus bagi anak tenaga kesehatan yang merupakan anak dari orang tua calon mahasiswa yang secara langsung merawat, mengamati dan/atau melakukan penanganan pasien COVID-19 di Puskesmas provinsi terkait, tenaga penunjang, atau wilayah kerja di luar Jawa Tengah yang kontak langsung dengan pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 untuk melacak kasus Covid-19 dan masih terdaftar sebagai penduduk Negara Bagian Jawa Tengah.
3. Induk jalur sebelumnya
– Transkrip nilai SMP/sederajat.
– Bukti transkrip nilai SMP/sederajat Semester I – V yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
– Ijazah SMP/SMA/Ijazah Paket B/ijazah dari satuan pendidikan luar negeri sederajat/dinilai/dinilai sederajat atau sederajat atau sederajat
– Akta kelahiran belum menikah dengan batas usia maksimal 21 (21) pada awal tahun ajaran baru 2022/2023. Minimal surat tugas dari instansi, instansi, kantor, atau perusahaan yang melakukan mutasi antar Kabupaten/Kota.
– Calon siswa yang merupakan anak dari guru dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan/tugas dari pejabat yang berwenang.
– Kantor yang menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama/Kementerian Pendidikan Kabupaten/Kota, diterbitkan dalam jangka waktu paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran di PPDB dan diselenggarakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan disetujui oleh wilayah.
– Kartu keluarga di luar zona.
– Bukti domisili dari RT/RW yang menyatakan bahwa orang tua siswa beralamat di daerah tersebut setelah tanggal penempatan.
4. Jalur Prestasi
– Transkrip nilai SMP/sederajat.
– Bukti transkrip nilai SMP/sederajat Semester I – V yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
– Ijazah SMP/SMA/Ijazah Paket B/ijazah dari satuan pendidikan luar negeri sederajat/dinilai/dinilai sederajat atau sederajat atau sederajat
– Akta nikah belum menikah dengan batas usia maksimal 21 (21) tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023.
– Kartu keluarga yang masih berlaku.
– Diterbitkan dalam jangka waktu paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran di PPDB, dan sesuai kewenangannya, Kanwil Kemenag/Gu/Disdik Kota.
SMK
Kelengkapan administrasi yang harus disiapkan untuk calon siswa SMK yang akan diverifikasi pada saat pendaftaran ulang:
– Transkrip nilai SMP/sederajat.
– Bukti transkrip nilai SMP/sederajat Semester I – V yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
– Ijazah SMP/SMA/Ijazah Paket B/ijazah dari satuan pendidikan luar negeri sederajat/dinilai/dinilai sederajat atau sederajat atau sederajat
– Akta nikah belum menikah dengan batas usia maksimal 21 (21) tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023.
– Kartu Keluarga.
– Kantor yang menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama/Kementerian Pendidikan Kabupaten/Kota, diterbitkan dalam jangka waktu paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran di PPDB dan diselenggarakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan disetujui oleh wilayah.
– Kepemilikan dan/atau pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) tidak membuktikan calon mahasiswa baru dari keluarga ekonomi dengan mengikuti program pengobatan keluarga miskin dari pemerintah atau pemerintah daerah. Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
– Anak yatim piatu baru dan/atau calon siswa yatim piatu berdasarkan data dari (DP3AKB)
– Mahasiswa yang terdaftar dalam hasil pendataan anak tenaga kesehatan beserta tenaga penunjang dan tenaga penunjangnya adalah orang tua calon mahasiswa yang langsung merawat pasien COVID-19 Kontak dengan pasien dan/atau penderita kasus Covid 19.
– Sertifikat yang diterbitkan khusus bagi anak tenaga kesehatan yang merupakan anak dari orang tua calon mahasiswa yang secara langsung merawat, mengamati dan/atau melakukan perawatan pasien COVID-19 di Puskesmas provinsi terkait, tenaga penunjang, atau wilayah kerja di luar Jawa Tengah untuk melacak Covid-19 -19 kasus yang kontak langsung dengan pasien kasus dan/atau orang COVID-19 dan masih terdaftar sebagai penduduk Negara Bagian Jawa Tengah.
– Khusus untuk pendaftar SMK PPDB, diberikan surat pernyataan yang memberikan gambaran tentang status kesehatan calon siswa pada kompetensi peminatan/keahlian khusus yang dipilih sebagai berikut:
semua. Pendengaran Sehat Tanpa Buta Warna Bagi Mayor:
– Teknologi dan Rekayasa
– Departemen Teknik Informasi dan Komunikasi
– laut
– turis
– Energi dan Pertambangan
– Seni dan industri kreatif
hujan. Pendengaran yang Sehat:
– Bisnis dan Manajemen
Benih. Pendengaran sehat tanpa buta warna, kesehatan mulut dan gigi:
– Kesehatan dan pekerjaan sosial.
Tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK se-Jawa Tengah
1. Buka situs PPDB online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Ikuti alur sistem aplikasi PPDB untuk memasukkan data pribadi Anda.
3. Periksa file pendaftaran secara offline di unit pelatihan yang dipilih dengan mengimpor file berikut:
– Pernyataan keaslian dokumen (contoh dapat dilihat di website PPDB).
– Bukti domisili bagi calon orang tua.
– Pengalihan kewajiban orang tua.
– Surat Keterangan Putra/Putri Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan bagi Calon Mahasiswa dari Luar Negeri Jawa Tengah.
– Melampirkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh orang yang bersangkutan dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat pasien tersebut;
– Surat keterangan sehat (khusus bagi calon siswa SMK).
– Memiliki sertifikat/sertifikat prestasi tertinggi.
– Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
– Jika Anda memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Kartu Keluarga (KK).
– Hukum kelahiran.
– Daftar transkrip (sesuai formulir).
4. Berkas pendaftaran akan diperiksa oleh lembaga pendidikan negeri terdekat dan jika berkas memenuhi syarat, calon siswa akan menerima token pendaftaran, dan siswa yang tidak memenuhi persyaratan akan diminta untuk memperbaiki/memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan.
5. Calon mahasiswa yang mendaftar secara online akan mendapatkan nomor registrasi.
Jurnal dan hasil seleksi dapat dicek di sistem aplikasi PPDB melalui registrasi peserta PPDB No. 6.
(/Yurika)