
Pemerintah telah memberikan izin kepada masyarakat untuk pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga mengizinkan ASN mudik untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pemberian cuti bagi ASN saat Idul Fitri 1443 H.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022.
Salah satu penjelasannya, ASN yang mau mudik di SE tidak bisa menggunakan kendaraan dinas.
Berikut isi Aturan Penegakan terkait peraturan liburan ASN yang mulai berlaku pada 13 April 2022.
Ketentuan Liburan ASN
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama dengan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN instansi sebelum dan sesudah masa libur nasional dan hari libur nasional.
2. Untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik pekerjaan, serta jumlah pegawai pada masing-masing instansi. Agen.
3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pejabat Publik (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pejabat Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018). seorang karyawan dengan kontrak kerja
protokol perjalanan
PPK instansi pemerintah memastikan bahwa semua pejabat pemerintah dan/atau pegawai di lingkungan instansi tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan mudik, berlibur atau untuk kepentingan non umum lainnya.
Untuk ASN yang melakukan perjalanan pulang, ke luar wilayah, atau ke luar negeri, harap perhatikan hal-hal berikut:
Status risiko penyebaran COVID-19 di daerah asal dan/atau tujuan perjalanan
Peraturan dan/atau kebijakan tentang PPKM yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya
Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Gunakan platform CareProtect
Artikel terkait lainnya
(/ Widia)
Postingan soal Ketentuan Cuti ASN, Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas dapat Anda temukan pada Berita dan author oleh admin