Liputan media, inspirasi Ryan Pratama
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut merupakan evolusi dari dugaan suap yang melibatkan Rahma Effendi, yang sebelumnya dikenal sebagai Pang Bibin.
“Jumlah saksi yang dikumpulkan berbagai alat bukti seperti pemeriksaan terhadap Pak A dalam proses penyidikan kasus pertama suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Balai Kota Bekka, Pj Juru Bicara KPK Ali kata Fikri Senin (4 April 2022) dalam keterangannya.
“Tim investigasi kemudian menemukan bahwa Badan Tenaga Atom sedang didakwa dengan kejahatan lain, dan memulai penyelidikan ulang atas tuduhan pencucian uang,” tambahnya.
Ali mengungkapkan KPK mencurigai Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset hasil korupsi.
“Tim penyidik akan segera mengumpulkan dan melengkapi barang bukti, termasuk menentukan kapan akan memanggil saksi,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Efendi sebagai tersangka kasus suap dan suap terkait pembebasan lahan.
Selain Bang Beibin, KPK telah menetapkan delapan tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi disebut-sebut menerima Rp 7,1 miliar untuk proyek ganti rugi pembebasan lahan Bekasi.
Bangpepen juga dituduh menerima uang dari beberapa pejabat kota Bekasi untuk pemotongan terkait jabatannya.
Ia juga dituduh menerima suap terkait pengelolaan proyek ganti rugi tanah dan kontrak kerja dengan Balai Kota Bekasi.