
Polisi telah mengungkapkan perkembangan baru dalam kasus penipuan platform investasi Binomo.
Seperti diketahui, aplikasi perdagangan yang menyamar sebagai perjudian menarik Indra Kisuma yang berpengaruh, juga dikenal sebagai Indra Kins.
Polisi baru-baru ini menunjuk tersangka baru, Brian Edgar Nappaban, sebagai Manajer Program Pengembangan Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Wisnu Hermawan ikut ambil bagian dalam kronologi penangkapan Brian.
Dia mengatakan polisi menangkap Brian di Bali pada 1 April 2022.
Dan Wisnu mengatakan pada Senin, 4 April 2022, mengutip “ya (jeda) dalam pikiran saya”.
Wisnu membawa Brian ke Bareskrim tak lama setelah ditangkap.
Saat ini, Brian dipenjara di Divisi Investigasi Polisi selama 20 hari mulai 1 April.
Wisnu mengatakan “(penahanan) sudah 20 hari'”.
Peran Brian di Binomo
Polisi juga mengungkap peran Brian dalam kasus Bynom.
Brian awalnya bekerja untuk sebuah perusahaan Rusia bernama 404 Group, yang memiliki kemitraan khusus dengan Binomo.
Di awal karirnya di Binomo, Brian bertanggung jawab untuk menerima keluhan dari pemain di platform.
Whisnu mengatakan Minggu (3/4/2022) “Tersangka telah diterima sebagai customer support service platform Binomo yang menerima pengaduan dari pemain Binomo, khususnya pemain Binomo di Indonesia.
Kemudian, mulai Februari 2019, Brian dipromosikan menjadi Director of Development di Binomo.
Sebagai manajer, Brian ditugaskan untuk memperkenalkan influencer Indonesia ke afiliasi Binomo.
Whisnu berkata, “Sebagai Direktur Pengembangan Binomo, saya bertanggung jawab untuk memperkenalkan influencer Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari sistem pembagian manfaat dan menjadi afiliasi Binomo.
Saya pernah mengirim 120 juta rupee ke Indra Kenzo.
Selain itu, Brian dikabarkan telah menyetorkan uang sebesar 120 juta rupee kepada Indra Kenz pada Februari 2021.
Brian melakukan ini sekitar setahun setelah dia mengambil alih sebagai direktur pengembangan di Binomo.
“Tersangka juga mengirimkan uang senilai Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kisuma pada Februari 2021,” kata Wisnu.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang milik Brian berupa laptop.
Wisnu menjelaskan, penyidik ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 1 April 2022, dan mendapat pemeriksaan kesehatan di Puskesmas serta menyita tersangka berupa laptop.
Brian Edgar Nappaban didakwa melanggar Pasal 27(2) Pasal 45(2) dan/atau Pasal 45(1) tambahan Pasal 28(1) sehubungan dengan perubahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perbuatannya . 2008 tentang informasi dan transaksi e.
Kemudian lihat Pasal 378 KUHP tentang Pasal 8, Pasal 3, Pasal 5 dan 10 Tahun 2010 dan/atau Pasal 55 KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(/ Sheila/ Rizki Sandy) (/ Rachel Narda Shatterin)
Baca berita tentang aplikasi perdagangan gelap lainnya
Artikel soal KRONOLOGI Penangkapan Brian Edgar, Manager Binomo Yang Jadi Tersangka Baru Kasus Indra Kenz dapat Anda temukan pada Kriminal dan di bawakan oleh admin