Wisata  

Masa Berlaku Paspor Hingga 10 Tahun, Baca Lebih Lanjut Ketentuan Aplikasi

Masa Berlaku Paspor Hingga 10 Tahun, Baca Lebih Lanjut Ketentuan Aplikasi

Imigrasi mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Baca lebih lanjut tentang persyaratan paspor?

Aturan perpanjangan masa berlaku paspor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan seperti paspor (SPLP).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam Permenkumham yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasuna H. Lawyi pada 19 September 2022. .

Paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan kewarganegaraannya.

“Usia minimal seorang anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2a ayat 4.

Bagi yang akan membuat paspor tidak ada perubahan syarat pembuatannya.

sebuah. kartu identitas yang masih berlaku; B. kartu keluarga c. Akta kelahiran, akta nikah, akta nikah, ijazah atau akta baptis; surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat perintah perubahan nama dari pejabat yang berwenang bagi orang yang mengganti namanya; Dan juga. Paspor normal lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.