Berita  

Siapa Saja Yang Wajib Menerima THR Lebaran 2022?

Siapa Saja Yang Wajib Menerima THR Lebaran 2022?

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan status pegawai yang wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Hibah THR Keagamaan Tahun 2022.

THR yang dijelaskan dalam SE tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tetapi juga diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) atau kontrak jam tertentu (PKWT), outsourcing (mantan), pekerja honorer, dan pekerja tetap. Julukan untuk pembantu rumah tangga hingga tukang kebun, pengemudi, dan pembantu rumah tangga.

THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/karyawan.

Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), meminta pengusaha memberikan THR 2022 kepada pekerja/buruh secara tunai.

“THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, seiring membaiknya situasi ekonomi, jumlah THR akan kami kembalikan ke peraturan semula. Mereka yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan. Jika kurang dari 12 bulan, itu prorata alias tunai tanpa cicilan ” kutip Menteri Tenaga Kerja di setkab, Sabtu (9/4). halaman go.id.

Cara Menghitung THR

Berikut cara menghitung THR yang diambil dari lingkaran yang masih sama:

1. Pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan

Karyawan/karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan dibayar THR 1 jam.

2. Pekerja yang jam kerjanya kurang dari 12 bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR.

(jumlah gaji per bulan: 12) x jam kerja

Contoh perhitungan THR (gaji Rp 2.400.000):

(Rp 2.400.000: 12) x 8 bulan bekerja
= Rp 200.000 x 8 bulan bekerja
= Rp 1.600.000

3. Pekerja yang telah menandatangani kontrak kerja harian

Bagi pekerja/karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut.

1) Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari libur.

2) Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata bulanan yang diterima selama masa kerja.

Untuk memperlancar pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Sumber Daya Manusia SE meminta Gubernur mendorong perusahaan daerah untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disarankan juga bagi pelaku usaha yang mampu membayar THR keagamaannya lebih awal, sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran THR keagamaannya.

“Untuk mengantisipasi munculnya aduan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing provinsi membacakan klausul penutupan SE di website https://poskothr.kemnaker.go.id,”.

(/ Widia) ()