Sudah Dikenakan Pajak, Pemain Kripto Kini Mulai Waswas

Sudah Dikenakan Pajak, Pemain Kripto Kini Mulai Waswas

Jakarta – Transaksi perdagangan aset kripto tanah air kini kena pajak.

Pajak tersebut diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diterbitkan pada hari yang sama dengan Peraturan Menteri Keuangan No. Dikumpulkan sesuai dengan 68/PMK.03/2022.

Oleh karena itu, pemain dalam aset kripto tidak dapat lagi berdagang secara bebas tanpa pajak pemerintah.

Teguh Kurniawan Harmanda, presiden Asosiasi Pedagang Aset Indonesia (Aspakrindo) dan COO Tokocrypto, mengatakan pihaknya dan anggota Aspakrindo masih melakukan penilaian PMK.

Selain itu, Aspakrindo akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat regulasi berdasarkan kepentingan bersama.

Ada kekhawatiran bahwa pengenaan pajak ini dapat membebani investor dan pedagang dan memperburuk keadaan industri cryptocurrency.

“Sebagai pemain di industri aset kripto, kami selalu ingin bekerja sama dengan pemerintah, termasuk menegakkan peraturan pajak ini sehingga dapat didasarkan pada keadilan.

Kami tidak pernah benar-benar menolak, tetapi kami ingin semua aktor di industri ini terlibat. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (8 April 2022) bahwa “hasilnya bisa adil untuk semua.”

Hasil Perdagangan aset kripto di Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), berlaku mulai 1 Mei 2022.

Tarif PPN yang dikenakan adalah 0,11% dari nilai transaksi cryptocurrency. Sementara itu, penjual aset atau pertukaran kripto dikenakan PPH akhir sebesar 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

Bagi pedagang yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tarif pajak yang dikenakan adalah dua kali lipat tarif yang dikenakan kepada pedagang berizin, atau 0,22% untuk PPN dan 0,2% untuk PPH.

Sebelumnya, Aspakrindo telah mengusulkan sistem pajak penghasilan final sebesar 0,05%.

Intinya, mandatnya bukan melihat berapa pajak yang harus dipungut, tapi melihat bagaimana regulasi tersebut berkembang sehingga nilai-nilai bisa mengikuti perkembangan itu sendiri.

Dia berharap pemerintah dapat meninjau kembali ketentuan pajak untuk perdagangan aset kripto.

Tinjauan ini akan memberikan waktu dan ruang bagi industri dan kementerian untuk meninjau solusi terbaik untuk perpajakan aset kripto.

“Tentu saja, kami tahu bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan saran dan pendapat dari pelaku industri dan kami sangat menghargai bahwa ini dapat dilakukan dalam format yang sangat baik.
Tinjauan ini juga bagus untuk menyelidiki cara terbaik untuk menerapkan pajak kripto. ” jelasnya. .

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri cryptocurrency Indonesia melalui kebijakan yang mengatur perpajakan aset cryptocurrency berbasis ekuitas dan inovasi pendukung.

(Ade Miranti Karunia / Yoga Sukhmana)

Artikel ini diterbitkan dengan judul “Pedagang Cryptocurrency Khawatir Tentang Perdagangan dan Pajak Bitcoin”.