
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian dari profesi Intelcam Pemohon/Anggota masyarakat untuk menunjukkan bahwa ada catatan seseorang atau orang yang terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan.
SKCK pada umumnya dibutuhkan oleh masyarakat saat mencari pekerjaan, seperti mempekerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika lolos, SKCK dapat diperpanjang.
biaya produksi SKCK
Mengutip polri.go.id, biaya pembentukan SKCK terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Kepabeanan dan Bukan Pajak Yang Diterapkan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biaya produksi SKCK adalah Rp30.000 (Rp30.000), dan bisa langsung disetorkan ke kantor polisi.
Cara membuat SKCK di kantor polisi
Permohonan SKCK dapat diajukan langsung di SKCK Service Desk masing-masing polsek.
Harap membawa dokumen yang diperlukan dan jangan lupa untuk mengisi formulir yang disiapkan oleh staf.
Cara membuat SKCK online
Pelamar mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang diserahkan sesuai urutan yang ditampilkan di laman skck.polri.go.id.
1. Masuk ke halaman pendaftaran online resmi SKCK.
2. Klik formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
3. Kemudian akan muncul form yang perlu anda isi dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri-ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
4. Kolom item menu Satwil terdapat kolom Select Type of Need yang dapat diisi sesuai kebutuhan.
5. Selanjutnya isi kolom Pilih Satuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
6. Isi semua kolom dan klik Continue di pojok kanan bawah setelah mengisi semuanya.
7. Tunjukkan formulir data pribadi yang harus diisi ulang oleh pelamar, termasuk identifikasi untuk keperluan pelatihan.
8. Setelah selesai, pemohon akan menerima sertifikat pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk membayar biaya SKCK secara online melalui bank.
9. Selain itu, setelah pembayaran, pemohon hanya perlu mencetak bukti penerimaan fisik surat SKCK dalam bahasa Polandia sesuai alamat (bagi pemohon hanya dapat menerima SKCK Mabes Polri Jakarta).
Syarat membuat SKCK baru
1. Membawa surat pengantar dari kantor desa tempat tinggal pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai tempat tinggal yang tercantum dalam surat pengantar dari kantor Kelurahan.
3. Bawalah salinan kartu keluarga Anda.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/akta kelahiran.
5. Siapkan 6 paspor warna terbaru ukuran 4 x 6.
6. Isi formulir resume yang disediakan oleh pihak kepolisian secara akurat dan jelas.
7. Sidik jari petugas polisi.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
1. Membawa koran SKCK asli/bersertifikat (masa kadaluarsa maksimal 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM card.
3. Bawalah salinan kartu keluarga Anda.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/akta kelahiran.
5. Membawa 3 lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 terbaru.
6. Mengisi aplikasi perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.
(/ Widia)
Pembahasan soal Syarat Dan Cara Buat SKCK Secara Online Maupun Di Kantor Polisi dapat Anda temukan pada Berita dan di bawakan oleh admin